Sorot Indonesia – Dalam perkembangan terbaru mengenai Konstruksi perkara OTT Bupati Kuansing, terima suap mobil Land Cruiser dari hasil kredit Sekda [titlebase], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya selisih uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang tersebut berjumlah SGD 14.000, namun KPK hanya menyita SGD 12.000, menyisakan misteri tentang keberadaan SGD 2.000 yang hilang.

Pihak KPK menyatakan bahwa total SGD 14.000 tersebut merupakan hasil pengumpulan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Suhardiman Amby diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk tujuan tersebut.

Baca juga:

Penyidikan KPK mencuat setelah Bupati Suhardiman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, amplop yang berisi uang tersebut diserahkan kepada Menhut. Menurut Raja Juli Antoni, amplop tersebut ditinggalkan di kantornya dalam keadaan tertutup, dan ia secara sukarela mengembalikannya melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan berlangsung. Namun, laporan pengembalian tersebut ditolak KPK karena dianggap sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Dalam wawancara, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan sisa SGD 2.000 yang hilang dari amplop tersebut. Ia menjelaskan, “Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 yang kita sita, jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana.” Penyidik juga melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari para petani mengenai jumlah uang yang seharusnya ada dalam amplop tersebut.

Menariknya, KPK juga menemukan adanya modus lain terkait gratifikasi yang melibatkan Suhardiman Amby. Bupati Kuansing ini diduga memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menyumbang guna menutupi kelebihan pembayaran honorarium yang diterimanya. ASN diminta untuk patungan agar bupati dapat mengembalikan dana yang harus dibayarkan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam keterangan resmi, KPK menegaskan bahwa meskipun penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap pelimpahan kepada penuntut umum, proses penyidikan masih dapat berkembang seiring dengan penemuan baru yang mungkin terjadi. Taufik menambahkan, “Kita akan lakukan update juga ketika memang ada pengembangan-pengembangan di proses penyidikan yang berjalan.”

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama petani yang menjadi korban dalam proses ini. Dengan adanya pengusutan yang mendalam dari KPK, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik serupa tidak terjadi di masa depan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.