Sorot Indonesia – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga menteri kehutanan belum mengembalikan seluruh uang eks bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan pemanggilan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan amplop berisi uang dolar Singapura yang diduga diberikan oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pemanggilan Andi Saiful Haq berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026, namun hingga saat ini, Andi belum hadir dan belum memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya.

Baca juga:

Kasus ini berawal dari dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman terkait pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang tersebut diduga dikonversi menjadi dolar Singapura dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan saat audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengakui bahwa amplop tersebut ada dan ditinggalkan di kantornya, tetapi ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isinya dan merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut.

Pengembalian amplop itu dilakukan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan pengembalian tersebut ditolak KPK karena dianggap sudah masuk ke ranah penyidikan.

Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang senilai 12.000 Dolar Singapura terkait amplop tersebut. Namun, terdapat selisih sebesar 2.000 Dolar Singapura yang masih dalam penyelidikan KPK, sehingga KPK menduga menteri kehutanan belum mengembalikan seluruh uang eks bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Selain Andi Saiful Haq, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan beberapa pejabat daerah lainnya. Dalam pemeriksaan, Juprizal mengaku tidak mengetahui mengenai perbedaan jumlah uang dalam amplop tersebut.

KPK telah menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang berujung pada penetapan status tersangka bagi Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atas dugaan suap terkait jual beli jabatan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

KPK menduga menteri kehutanan belum mengembalikan seluruh uang eks bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan akan terus menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.