Sorot Indonesia – Kasus viral influencer Bigmo yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak telah menuai kecaman yang luas dan mengundang respon dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melayangkan teguran resmi kepada YouTube. Aksi ini telah menciptakan gelombang perdebatan mengenai perlindungan anak dan tanggung jawab platform digital.

Dalam konten live streaming yang menjadi sorotan, Bigmo terlihat mempromosikan produk vape sambil melibatkan anak-anak. Tindakan ini dianggap sebagai eksploitasi anak, yang jelas melanggar norma dan etika dalam pemasaran. Komdigi menegur YouTube karena dianggap tidak cukup responsif dalam mengawasi konten yang berpotensi merugikan anak.

Baca juga:

Langkah teguran ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa platform seperti YouTube yang ditegur, bukan kreatornya? Jawabannya terletak pada perbedaan ranah hukum. Dugaan eksploitasi anak oleh kreator dapat diproses melalui hukum pidana, sementara teguran kepada platform berada dalam ranah administratif untuk menguji akuntabilitas penyedia ruang.

Dalam konteks ini, regulasi di Indonesia mengenai perlindungan anak di dunia digital masih dalam tahap pengembangan. Selama ini, banyak platform digital bersembunyi di balik doktrin safe harbour, di mana tanggung jawab hukum baru muncul setelah ada laporan. Namun, dengan adanya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, tanggung jawab hukum kini beralih menjadi lebih proaktif.

Regulasi baru ini meminta penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyaringan konten dan memverifikasi usia pengguna, serta melarang komersialisasi data anak. Namun, implementasi di lapangan masih menemui kendala, di mana pengawasan sering kali bersifat reaktif dan hanya dilakukan setelah kasus viral terjadi.

Di tengah ketidakpastian ini, Indonesia, sebagai salah satu pengguna YouTube terbesar di dunia, perlu lebih tegas dalam menegakkan regulasi yang ada. Meskipun telah ada langkah-langkah menuju peraturan yang lebih ketat, seperti PP Tunas, sanksi yang ada saat ini masih jauh dari cukup untuk mendorong kepatuhan platform.

Komparasi dengan Uni Eropa menunjukkan bahwa YouTube di bawah Digital Service Act harus menjalani mitigasi risiko secara berkala. Ini menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital, terutama dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

Kasus viral influencer Bigmo promosi vape libatkan anak, Komdigi tegur YouTube menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana Indonesia mampu menggunakan instrumen hukumnya untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap standar perlindungan anak. Jika tidak, kerusakan yang ditimbulkan oleh konten eksploitasi ini akan terus terjadi, dan anak-anak yang menjadi korban akan kehilangan kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.