Sorot Indonesia – M Hermawan Eriadi: Yang Mulia, hukuman terberat saya tidak bisa memeluk ibu di detik terakhir kepergiannya. Begitulah kata-kata yang mungkin akan terucap jika Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, menghadapi hukuman terberatnya.
Kasus yang melibatkan Hery Susanto terus berkembang dan menarik perhatian masyarakat. Ia diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hery menerima sejumlah uang dan barang dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Uang suap tersebut berasal dari kedua perusahaan tersebut dan bertujuan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi berhubungan dengan perusahaan tambang.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Hery yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Jaksa mengatakan bahwa Hery meminta duit untuk menyatakan ada maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH yang diterbitkan KLHK.
Menurut jaksa, Hery bertanya ke Lukman apakah permintaan tersebut ‘ada atensinya’. Lukman mengatakan PT TI akan menyediakan uang Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut. Hery lalu menindaklanjuti permintaan Lukman untuk menerbitkan LHP maladministrasi tersebut.
Penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia oleh KLHK yang awalnya tidak ditemukan maladministrasi akhirnya diubah menjadi ada maladministrasi.
Hery Susanto merupakan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang telah menjabat sejak tahun 2018. Ia telah menjadi sorotan masyarakat karena kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian masyarakat. Hery Susanto telah menjadi sorotan masyarakat karena kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Hukuman terberat Hery Susanto belum diketahui sampai saat ini. Namun, kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian masyarakat.
Kasus tambang nikel dan korupsi PNBP masih merupakan sorotan masyarakat hingga saat ini. Hery Susanto harus menghadapi hukuman terberatnya karena kasus yang melibatkan dirinya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
