Sorot Indonesia – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kini terjerat dalam dugaan kasus korupsi dengan nilai suap mencapai Rp 2,495 miliar terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terungkap bahwa suap untuk mendapatkan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) bisa mencapai Rp 175 juta, sementara jabatan lainnya dikenakan biaya hingga Rp 125 juta.
Sidang yang dimulai pada 15 Juni 2026 ini telah memperlihatkan beberapa saksi yang memberikan keterangan mengenai praktik jual beli jabatan perangkat desa yang mencuat selama kepemimpinan Sudewo. Salah satu saksi, Sukirman, Kepala Desa Mencong, mengungkap bahwa ia dipanggil oleh Abdul Suyono, seorang yang dekat dengan Sudewo, yang menyatakan bahwa pengisian perangkat desa harus disertai dengan sejumlah uang. Dengan jelas, Sukirman menyebut nominal Rp 175 juta untuk jabatan Sekdes dan Rp 125 juta untuk jabatan Kaur.
Sudewo, yang telah menjabat sebagai Bupati Pati sejak 2022, menegaskan bahwa praktik tersebut sudah ada sebelum masa pemerintahannya. Ia menegaskan, selama kepemimpinannya, tidak pernah ada pendaftaran resmi untuk pengisian perangkat desa, meski anggarannya sudah tersedia. “Pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi,” ungkap Sudewo setelah sidang pada 22 Juli 2026.
Mantan Bupati Pati, Haryanto, yang menjabat sebelum Sudewo selama dua periode dari 2012 hingga 2022, juga terseret dalam kasus ini. Sudewo menyebut bahwa banyak keterangan saksi yang merujuk pada praktik jual beli jabatan yang terjadi di era Haryanto. “Baru akan ada sosialisasi pengisian perangkat desa di bulan Juli 2026, tetapi praktek di lapangan sudah berlangsung,” tambah Sudewo.
Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa Sri Harti, Kepala Desa Karangmulyo yang telah meninggal dunia, pernah diinstruksikan untuk memberikan keterangan palsu terkait pungutan yang diterima. Hal ini menunjukkan adanya pola sistemik dalam praktik korupsi yang melibatkan beberapa kepala desa. Sri Harti mencatat bahwa setelah Ketua Paguyuban Kepala Desa, Sudiono, diperiksa oleh KPK, ia dipanggil untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Sudewo, tetapi juga beberapa kepala desa lainnya yang diindikasikan terlibat dalam praktik pungutan liar ini. Dengan total aliran dana yang mencapai Rp 3,8 miliar, banyak pihak mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian perangkat desa di Pati.
Seiring berjalannya proses hukum, publik Pati berharap agar kasus ini dapat membawa efek jera bagi praktik korupsi yang sudah mengakar. Masyarakat menunggu dengan harapan agar keadilan ditegakkan dan praktik-praktik serupa tidak lagi terjadi di masa depan.
Melihat dari perkembangan kasus ini, eks Bupati Sudewo didakwa terima suap Rp 2,495 M perangkat desa-Rp 1,371 M DJKA [titlebase]. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menyelidiki lebih dalam tentang siapa saja yang terlibat dan sejauh mana dampak dari praktik korupsi ini terhadap masyarakat di Kabupaten Pati.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
