Sorot Indonesia – Pada Jumat, 26 Juni 2026, aksi demonstrasi bertema #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berujung pada kericuhan yang melibatkan aparat kepolisian dan peserta aksi. Polisi bebaskan 24 demonstran aksi Indonesia sekarat di Surabaya secara bertahap setelah melakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.

Aksi tersebut dihadiri oleh sejumlah massa yang awalnya melakukan longmarch dari Monumen Kapal Selam. Namun, suasana damai berubah menjadi ricuh ketika beberapa peserta melakukan tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas dan menyerang petugas. Akibatnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan dengan mengamankan 24 orang untuk dimintai keterangan.

Baca juga:

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa dari 24 orang yang diamankan, 14 orang dipulangkan karena tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan tindak pidana. Sementara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA (16), ARF (20), NB (24), dan DSD (14) yang diduga terlibat dalam perusakan dan penyerangan terhadap aparat.

Dalam pemantauan yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, ditemukan dugaan mobilisasi massa bayaran yang diarahkan untuk memicu kericuhan. Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, melaporkan bahwa sekelompok remaja terlihat menerima pengarahan sebelum bergabung dengan massa aksi, yang menunjukkan adanya potensi pengorganisasian yang terencana.

Seiring dengan investigasi yang berlangsung, polisi juga menemukan enam orang dari peserta yang terjaring positif narkoba, khususnya jenis sabu. Hal ini menambah kompleksitas pada situasi yang sudah tidak kondusif ini, di mana para peserta aksi tampaknya terpengaruh oleh zat terlarang saat melakukan demonstrasi.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan keterkaitan antara peserta aksi dengan kelompok tertentu yang mungkin terlibat dalam pengorganisasian acara tersebut. Analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita dari peserta aksi juga sedang dilakukan untuk menemukan bukti tambahan.

Keempat tersangka yang ditahan menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka diduga terlibat dalam tindakan perusakan pagar gedung dan pelemparan batu ke arah petugas. Dalam proses penegakan hukum ini, polisi berkomitmen untuk memproses kasus secara transparan dan profesional.

Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penanganan yang tepat dari aparat kepolisian serta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi.

Polisi bebaskan 24 demonstran aksi Indonesia sekarat di Surabaya secara bertahap, meninggalkan pertanyaan tentang bagaimana mencegah provokasi dan kericuhan di masa depan. Kesadaran dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aksi-aksi massa diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan damai bagi semua pihak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.