Sorot Indonesia – Dalam upaya meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Mendagri dan Menteri PKP bakal revisi definisi MBR & hapus hambatan domisili. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya pembangunan rumah susun (rusun) yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Proyek pembangunan rusun ini diharapkan dapat menyediakan 3.784 unit hunian yang terbagi dalam delapan tower. Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa proyek tersebut akan selesai dalam waktu 18 bulan ke depan. Pembangunan ini menggunakan lahan milik KAI seluas 2,4 hektare dan berstatus Hak Pengelolaan (HPL), sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan dari pihak ketiga.
Hunian yang disiapkan memiliki berbagai tipe, mulai dari studio seluas 28 meter persegi hingga tipe 52 yang memiliki tiga kamar tidur. Selain itu, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan 150 unit ritel pendukung. Proyek ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan rumah bagi MBR, di mana pembelian hunian akan dibatasi hanya untuk mereka yang membeli rumah pertama.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby mengingatkan bahwa calon pembeli harus melalui proses verifikasi dokumen yang ketat, yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN). Proses ini bertujuan untuk mencegah spekulasi dalam perdagangan rumah subsidi pemerintah, memastikan bahwa rumah yang dibangun benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, juga menekankan pentingnya pemanfaatan aset KAI untuk pembangunan hunian di berbagai lokasi. Ia meminta agar KAI tidak berhenti pada proyek di Manggarai dan segera memanfaatkan aset-aset lainnya untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa kolaborasi antara KAI dan BTN harus terus diperluas agar pembangunan rumah subsidi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Maruarar menjelaskan bahwa realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 19 Agustus 2026 mencapai Rp3,60 triliun, dengan target 406.260 unit. Anggaran tersebut masih jauh dari kebutuhan total yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan akses terhadap perumahan adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai target tersebut.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Mendagri dan Menteri PKP bakal revisi definisi MBR & hapus hambatan domisili, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Proyek rusun di Manggarai ini merupakan langkah awal yang penting dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
