Sorot Indonesia – Haji Bolot terbaring di rumah sakit usai serangan jantung, kini minta pulang, mengeluh badan pegal. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih dalam perawatan di rumah sakit setelah mengalami gangguan pencernaan yang cukup serius. Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji yang berjumlah 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

KPK menerima kabar baik bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah pulih dari gangguan pencernaan. Namun, ia masih ditahan di Rutan KPK. KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK. Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dengan lebih dari Rp100 miliar telah disita KPK.

Baca juga:

Penahanan Yaqut dibantarkan pada Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini sampai membuat Yaqut menjalani operasi pada Senin (29/6). Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut identitasnya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Dengan demikian, kasus korupsi kuota haji ini berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.