Sorot Indonesia – Dalam sebuah aksi kriminal yang terencana dengan baik, komplotan perampokan SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, ternyata mempersiapkan diri selama 10 hari sebelum melakukan aksinya. Persiapan 10 Hari, Pelaku Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo Sempat Latihan dan Bagi Peran [titlebase] ini menjadi sorotan utama setelah pihak kepolisian berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang terlibat.
Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, menyatakan bahwa para pelaku berkumpul di sebuah kos-kosan di Banjarnegara pada akhir Juli 2026 untuk merencanakan aksi mereka. Selama persiapan tersebut, mereka tidak hanya membagi peran, tetapi juga melakukan gladi bersih untuk memastikan semua langkah dalam rencana berjalan sesuai skenario.
“Perencanaan ini dilakukan di akhir Juli, 10 hari sebelum kejadian. Di kos-kosan, mereka menyusun rencana dan membagi tugas. Setelah itu, mereka melanjutkan persiapan di bengkel di wilayah Leksono, termasuk mempersiapkan kendaraan dan alat-alat yang diperlukan,” ungkap Ricky.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada 9 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku menyamar sebagai anggota Resmob dengan mengenakan atribut bertuliskan “RESMOB” untuk mengelabui pegawai SPBU. Salah satu pelaku mengetuk pintu ruang supervisor dan meminta untuk melihat rekaman CCTV terkait kasus pembegalan.
Setelah pegawai SPBU lengah, pelaku lainnya langsung melakukan penyekapan. Korban diikat dan diancam, sementara uang dari brankas dan laci supervisor berhasil dibawa oleh para pelaku, dengan total sekitar Rp 700 juta. Dalam aksi tersebut, tiga dari enam pelaku terlibat langsung, sementara tiga lainnya bertindak sebagai pemantau.
Polisi menangkap pelaku pertama, RAT (42), pada 12 Agustus 2026 di Wonosobo, diikuti oleh penangkapan tiga pelaku lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dua hari kemudian. Seluruh barang bukti yang digunakan dalam perampokan, termasuk uang, diduga telah dibakar dan dibuang ke Sungai Serayu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengejar dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus mengembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujarnya.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap kini terancam pidana hingga 12 tahun penjara berdasarkan KUHP yang berlaku. Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng, juga menekankan pentingnya kerja sama antara Ditreskrimum dan Polres Wonosobo dalam pengungkapan kasus ini, yang menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menyelesaikan setiap laporan tindak pidana secara profesional.
Dengan perencanaan yang matang dan latihan yang baik, aksi perampokan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan di masyarakat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan dan terus waspada terhadap tindakan kriminal.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
