Sorot Indonesia – Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, PT Samwon di Kabupaten Jepara mengumumkan penutupan permanen operasionalnya dan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 680 pekerja. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Tangis PT Samwon Jepara ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pekerja yang terdampak dan masyarakat setempat.
PT Samwon, yang merupakan perusahaan garmen dengan investasi asal Korea Selatan, terpaksa mengambil langkah drastis ini akibat penurunan signifikan dalam pesanan ekspor. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Rizky Aditya Wijaya, menjelaskan bahwa kondisi ini bukan disebabkan oleh serbuan produk impor, melainkan karena melemahnya permintaan dari pelanggan luar negeri. Hal ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berpengaruh terhadap sektor industri di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 30 Juli 2026, Rizky menegaskan bahwa PT Samwon dan PT Victory Apparel di Kota Semarang mengalami kesulitan keuangan yang sama, dengan total sekitar 1.500 pekerja terancam PHK. “Kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan berikat, dan seluruh produksinya ditujukan untuk pasar ekspor. Penurunan pesanan B2B dari luar negeri menjadi penyebab utama perusahaan harus mengurangi tenaga kerja,” ungkap Rizky.
PT Victory Apparel juga berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja, menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi sektor garmen di Jawa Tengah. Kementerian Perindustrian berupaya untuk menanggulangi dampak PHK ini dengan mendorong investasi baru di wilayah tersebut, yang diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak.
Dalam situasi ini, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, mendesak agar PT Samwon membuka dialog dengan pekerja sebelum mengambil keputusan final mengenai PHK. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan opsi lain untuk menyelamatkan operasi perusahaan, dengan menjaga hak-hak pekerja jika PHK tetap dilakukan.
Said Iqbal menyatakan, “PHK harus menjadi langkah terakhir jika semua upaya penyelamatan telah ditempuh. Perusahaan masih memiliki aset yang berpotensi dan tenaga kerja yang terampil, sehingga langkah diversifikasi usaha perlu dipertimbangkan.”
Kondisi ini menjadi refleksi dari tantangan yang dihadapi sektor industri di tengah pemulihan pasca-pandemi. Dengan banyaknya investasi baru yang masuk ke Jawa Tengah, diharapkan pekerja yang terancam PHK dapat segera mendapatkan kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan baru yang beroperasi di wilayah tersebut.
Keputusan PT Samwon untuk tutup permanen pada 1 Agustus 2026 dan PHK 680 pekerja ini adalah sebuah langkah yang menyedihkan bagi banyak pihak. Pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka kini harus menghadapi masa depan yang tidak pasti, sementara pemerintah berupaya untuk menciptakan lebih banyak kesempatan kerja di tengah tantangan yang ada.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
