Sorot Indonesia – Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengumumkan bahwa empat prajurit BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengajukan banding. Keputusan ini muncul setelah mereka dijatuhi hukuman penjara dalam sidang yang berlangsung pada 10 Juni 2026. Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan hakim dalam proses persidangan, yang kini tengah ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial (KY).

Empat terdakwa tersebut terdiri dari Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko. Mereka dituduh melakukan aksi penyiraman dengan cairan kimia yang diduga adalah air keras terhadap Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator KontraS. Peristiwa ini telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia.

Baca juga:

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hakim memutuskan hukuman penjara bagi keempat prajurit tersebut, tetapi keputusan ini kini akan ditinjau kembali setelah pengajuan banding. Mengingat adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, KY melakukan pemantauan yang ketat terhadap jalannya proses hukum ini.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani kasus ini. Abhan menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pengkajian lebih lanjut. KY berencana untuk meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat, termasuk hakim, saksi, dan pelapor.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, melalui Juru Bicara Mayor Chk (K) Dr. Endah Wulandari, menyatakan bahwa mereka menunggu konfirmasi dari KY terkait klarifikasi yang diperlukan. Endah menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap permintaan klarifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan militer, terutama ketika melibatkan anggota TNI. Kasus Andrie Yunus bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Amnesty International dan berbagai aktivis hak asasi manusia lainnya mendesak agar semua barang bukti terkait kasus ini diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka menginginkan transparansi dalam proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya pengajuan banding oleh 4 prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding [titlebase], masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. Semua mata kini tertuju pada bagaimana kelanjutan kasus ini akan berlangsung, terutama dengan adanya keterlibatan KY yang berusaha memastikan bahwa kode etik hakim dipatuhi.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.