Sorot Indonesia – Puluhan ribu motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menumpuk di gudang Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan hingga saat ini belum digunakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka menolak untuk menyita motor-motor listrik tersebut meskipun masih terbungkus plastik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib kendaraan yang direncanakan untuk mendukung distribusi program gizi bagi masyarakat ini.
Motor listrik ini merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin oleh Dadan Hindayana dan rekan-rekannya. Program ini awalnya diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses oleh kendaraan roda empat. Dadan menjelaskan bahwa penggunaan motor listrik ini akan sangat membantu operasional dalam mendistribusikan makanan bergizi ke desa-desa terpencil.
Namun, rencana pengadaan motor listrik ini terhenti setelah Kejagung menetapkan sejumlah pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup praktik mark up hingga Rp 1 triliun. Kejagung menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada keberadaan fisik motor listrik MBG yang menumpuk di gudang Sentul, tetapi lebih pada proses pengadaan yang diduga melibatkan tindakan korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik tidak merasa perlu untuk menyita seluruh unit motor listrik yang ada. Dalam konferensi pers, Syarief menyatakan, “Tidak semua motor listrik MBG harus menjadi barang bukti. Kami lebih fokus pada pengadaan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.” Dengan kata lain, meskipun motor listrik MBG menumpuk di gudang Sentul, mereka tetap tidak akan disita dan dapat disalurkan untuk tujuan yang dimaksud.
Kejagung juga telah menginstruksikan semua kejaksaan daerah untuk mengeksplorasi dan menyelidiki SPPG yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung. Ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti di tingkat pusat tetapi juga meluas ke pelaksanaan program di lapangan.
Dalam konteks ini, ribuan motor listrik yang kini mangkrak di gudang Sentul menjadi sorotan. Beberapa pihak mempertanyakan apakah kendaraan ini akan pernah digunakan untuk tujuan awalnya. Dengan adanya penolakan dari Kejagung untuk melakukan penyitaan, ada harapan bahwa motor listrik tersebut akan segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk mendukung program gizi masyarakat, meskipun situasi saat ini terbilang rumit.
Keberadaan motor listrik MBG yang menumpuk di gudang Sentul, dan keputusan Kejagung untuk tidak menyita meski masih terbungkus plastik, mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan program ini. Korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa dalam program MBG menjadi masalah serius yang harus diatasi untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini.
