Sorot IndonesiaAiptu Nurudin, anggota Polres Tegal Kota, kembali terjerat masalah serius yang membuatnya menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Tak kapok, Aiptu N berulah lebih kejam, PTDH menanti, setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial M (30) yang diklaim sebagai istri siri-nya. Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban yang mengaku disiksa oleh Aiptu N, termasuk dipaksa meracik narkoba dan disiram air keras hingga mengalami luka.

Proses hukum dan sidang kode etik terhadap Aiptu Nurudin berlangsung di Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/7). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Kode Etik, AKBP Edi Wibowo, menyatakan bahwa Aiptu N terbukti melakukan dua pelanggaran berat, yaitu menjalin perselingkuhan dengan korban dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Majelis menilai tindakan Aiptu N tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga merusak citra Polri.

Baca juga:

Riwayat pelanggaran Aiptu Nurudin yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus minuman keras pada tahun 2010 dan perselingkuhan pada tahun 2017 turut menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi PTDH. Meskipun telah memiliki catatan buruk, Aiptu N tetap mengaku akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, menunjukkan sikap yang tampaknya tidak kapok dengan tindakan yang merugikan.

Kasus ini dimulai pada Desember 2023, ketika korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Korban menuturkan bahwa konflik antara dirinya dan Aiptu N sering terjadi, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Aiptu N tidak hanya bersalah atas penganiayaan fisik, tetapi juga terlibat dalam penggunaan narkoba, yang semakin memperburuk posisinya dalam institusi kepolisian.

Majelis KKEP pun memberikan kesempatan kepada Aiptu N untuk mengajukan banding jika ia tidak menerima putusan tersebut. Namun, dengan catatan pelanggaran yang terus berulang, masa depan Aiptu N di kepolisian tampak semakin suram. Saat ini, Aiptu N telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus Aiptu Nurudin menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap tindakan tegas diambil untuk menjaga integritas Polri. Di tengah upaya memperbaiki citra kepolisian, tindakan Aiptu N justru menjadi penghalang dan tantangan besar. Masyarakat menantikan tindak lanjut dari kasus ini dan berharap ada keadilan bagi korban yang telah menderita akibat tindakan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Sikap Aiptu N yang seolah tidak kapok dan terus berulah lebih kejam menunjukkan adanya masalah mendasar dalam pengawasan dan pembinaan anggota kepolisian. PTDH menanti bagi mereka yang terbukti bersalah, namun upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan harus menjadi fokus utama. Publik berharap bahwa kasus ini tidak hanya menjadi isu sesaat tetapi juga memicu reformasi dalam tubuh kepolisian agar lebih profesional dan bertanggung jawab.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.