Sorot Indonesia – Sidang lanjutan memanas! Dokter Tifa minta eksepsi, tolak damai & tak mau akui salah di kasus Jokowi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dokter Tifauzia Tyassuma, lebih dikenal sebagai dokter Tifa, kembali berlangsung. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dokter Tifa terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dokter Tifa, sebelum sidang dimulai, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan eksepsi setebal 37 halaman. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan mengandung banyak kelemahan dan tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya. “Hari ini agenda membacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, dokter Tifa menyoroti bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya, yang berawal dari unggahan di media sosial mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ajudan Jokowi menemukan unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah palsu.
Tim kuasa hukum dokter Tifa mengajukan enam keberatan dalam eksepsi yang mereka sampaikan. Salah satu poin yang diangkat adalah mengenai kewenangan pengadilan, di mana mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini karena locus delicti atau tempat kejadian perkara yang disebut dalam surat dakwaan berlokasi di Jakarta Pusat.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena mengandung sejumlah cacat formil yang mendasar,” ungkap kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah. Ia menilai bahwa surat dakwaan tersebut tidak mencerminkan hak konstitusional terdakwa dan tidak mengikuti prinsip due process of law.
Dalam eksepsi tersebut, dokter Tifa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menuntut Jokowi dihukum. Menurutnya, yang diinginkan adalah keabsahan ijazah Jokowi dapat dibuktikan secara transparan di hadapan hukum. “Kami hanya ingin keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan di hadapan hukum,” kata kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan.
Dokter Tifa menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan kepadanya salah objek dan subjek. Ia menjelaskan bahwa pengkajian yang dilakukannya tidak terhadap ijazah asli Jokowi, melainkan terhadap dokumen digital yang beredar di internet. “Objek yang dijadikan dasar dakwaan itu salah. Kami tidak pernah mengkaji ijazah fisik Jokowi,” ujarnya.
Sidang lanjutan memanas! Dokter Tifa minta eksepsi, tolak damai & tak mau akui salah di kasus Jokowi. Dengan keberatan yang disampaikan, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim mempertimbangkan semua poin yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian, di mana diharapkan majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
