Sorot Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tradisi pemerasan bupati Sukoharjo berdalih ‘Padakno karo bapak’. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9 Juli 2026. Penangkapan ini mengungkap dugaan praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. KPK menduga Etik Suryani menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari praktik pemerasan ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik diduga memeras anak buahnya dengan modus setoran uang pungut serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Praktik ini tidak hanya dilakukan secara sporadis, tetapi telah menjadi tradisi yang diwariskan dari suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan bupati sebelumnya. Istilah ‘padakno karo bapak’ atau ‘samakan dengan bapak’ merujuk pada besaran setoran yang diharapkan kepada Etik, yang disamakan dengan setoran yang dilakukan kepada suaminya.
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah menjadi kebiasaan di Pemkab Sukoharjo dan terjadi secara terus-menerus. Melalui mekanisme pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang dijadikan alat untuk meminta setoran dari para penerima insentif. KPK juga menyebutkan bahwa laporan masyarakat menjadi pemicu penyelidikan ini, yang kemudian mengarah pada penangkapan Etik dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam konteks ini, KPK juga mempertimbangkan untuk memeriksa Wardoyo Wijaya, suami dari Etik, jika kondisinya memungkinkan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan membatasi pemeriksaan hanya kepada pihak tertentu, melainkan akan menyelidiki setiap orang yang berpotensi memiliki informasi terkait perkara ini.
Penangkapan Etik Suryani terjadi di tengah perayaan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo, yang seharusnya menjadi momen merayakan prestasi dan kemajuan daerah. Namun, penangkapan ini memberikan catatan pahit dan menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK juga mengungkapkan bahwa Etik Suryani memiliki safe house untuk menyimpan harta hasil pemerasan. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencakup penyembunyian aset yang didapat secara ilegal.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta berani melaporkan praktik-praktik korupsi yang merugikan publik. KPK berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang mengalami masalah serupa.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
