Sorot Indonesia – Alasan Bonatua tetap minta salinan ijazah Jokowi ke Dispersip Solo, ternyata tak hanya cari dokumen. Peneliti Bonatua Silalahi yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi ijazah Joko Widodo (Jokowi) menemukan kebuntuan dalam mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang mediasi yang diadakan pada Rabu (8/7/2026) tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), hanya diwakili oleh staf dan bukan pimpinan intansi.
Bonatua menekankan bahwa perwakilan yang hadir pada mediasi tidak dapat memberikan keputusan yang jelas terkait tuntutannya. “Mereka perlu meminta persetujuan atasan untuk memberikan jawaban,” ujarnya setelah mediasi. Mediasi ini direncanakan akan dilanjutkan pada Rabu depan, 15 Juli 2026. Bonatua bersama kuasa hukumnya, Hans Karyose, berharap pihak tergugat dapat mengakui kesalahan atas legalitas dokumen ijazah yang dianggap cacat administrasi dan meminta maaf kepada publik.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi semakin intensif ketika dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa, hakim meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keaslian dokumen dan menguji validitas detailnya. Seorang pengamat hukum, Trisno, mengemukakan bahwa tanpa bukti fisik, polemik yang berkepanjangan ini tidak akan teratasi. “Penting untuk memperlihatkan ijazah asli agar dapat dibuktikan bahwa tuduhan terhadapnya salah,” kata Trisno.
Bonatua Silalahi, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpendapat bahwa ketidakjelasan pada dokumen legalisir ijazah yang digunakan Jokowi dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Solo dan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) sangat merugikan. Ia mengklaim bahwa semua fotokopi legalisir ijazah yang ia miliki dari KPU tidak memiliki tanggal, yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. Ini menjadi alasan Bonatua tetap minta salinan ijazah Jokowi ke Dispersip Solo, ternyata tak hanya cari dokumen, tetapi juga untuk menegakkan keadilan.
Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat Jokowi adalah Presiden ke-7 RI dan keabsahan ijazahnya menjadi titik kritis dalam reputasi dan kredibilitasnya. Proses hukum ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam dokumen resmi dan keinginan masyarakat untuk mengetahui kebenaran di balik status pendidikan seorang pemimpin negara.
Dalam konteks ini, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Jika tidak, proses hukum dapat berlanjut hingga pengadilan dengan harapan mendapatkan kepastian hukum terkait keaslian ijazah Jokowi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
