Sorot Indonesia – Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART) Herawati dan Erin Wartia kini memasuki fase baru setelah beberapa saksi dilaporkan mengubah keterangan. Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa perkembangan terbaru ini akan berpengaruh pada proses hukum yang sedang berjalan. Saksi ubah keterangan di kasus ART Hera vs Erin, begini kata Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti tambahan kepada penyidik, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. “Kami yakin bahwa hasil visum, keterangan saksi, dan bukti fisik akan menjadi bukti kuat dalam kasus ini,” ungkap Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga:

Pemeriksaan terhadap Herawati pada Kamis (9/7/2026) berlangsung intensif, di mana ia menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Deolipa menambahkan bahwa setelah pemeriksaan ini, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari saksi-saksi lain sebelum memanggil Erin sebagai terlapor. “Kami memperkirakan akan ada penetapan tersangka setelah gelar perkara nanti,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati yang menyatakan bahwa ia mengalami kekerasan fisik dari Erin, termasuk tindakan pemukulan. Herawati melaporkan kejadian tersebut pada 29 April 2026, dan sejak itu, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dan aktris, juga turut mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Herawati selama proses hukum berjalan.

Rieke mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa Herawati mendapatkan pendampingan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan prosedur dan menghasilkan keadilan bagi Herawati,” imbuh Rieke.

Namun, situasi semakin rumit ketika dilaporkan bahwa beberapa saksi yang sebelumnya memberikan keterangan berubah pikiran. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak penyidik, yang menilai bahwa perubahan keterangan ini bisa berdampak pada hasil penyidikan. Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka akan terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan kejelasan kasus.

Deolipa Yumara menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini, termasuk visum dan keterangan saksi, sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. “CCTV memang bisa menjadi bukti pendukung, tetapi kami lebih fokus pada visum dan kesaksian. Kami percaya bahwa penyidik akan mengedepankan bukti-bukti yang konkret,” katanya.

Dengan adanya saksi ubah keterangan di kasus ART Hera vs Erin, begini kata Polres Metro Jakarta Selatan, diharapkan penyidik dapat mengatasi situasi ini dengan cermat untuk mencapai keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar hak-hak korban dapat terlindungi.

Kepolisian Jakarta Selatan memastikan akan terus melakukan penyidikan dengan transparan, dan semua perkembangan akan diumumkan kepada publik agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai kasus ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.