Sorot Indonesia – Wakil kepala BGN tegaskan pegawai BGN tak boleh punya dapur MBG. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan prioritas pemerintah. Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menekankan perlunya pemisahan yang tegas antara pengawas dan pelaksana program agar fokus utama tetap pada penerima manfaat.

Dalam pernyataannya, Agustina menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi internal menyusul pergantian kepemimpinan di BGN. “Pegawai BGN sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan itu, nggak boleh punya SPPG,” ujarnya dalam tayangan Prioritas Indonesia di Metro TV. Hal ini menunjukkan komitmen BGN untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan program gizi nasional.

Baca juga:

Selain itu, BGN juga merencanakan klasterisasi dapur MBG, yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Agustina menyatakan bahwa skema ini penting agar operasional dapur gizi dapat lebih efektif dan tepat sasaran. “Iya, salah satu opsi yang akan diambil memang seperti itu ya, klasterisasi dapur,” katanya. Dengan adanya klasterisasi, model pengelolaan dapur, kapasitas produksi makanan, hingga kebutuhan operasional akan disesuaikan berdasarkan karakteristik wilayah.

Agustina juga mengungkapkan bahwa banyak dapur MBG yang tidak memenuhi standar, dan hal ini menjadi perhatian BGN. “Masih banyak dapur MBG yang tidak sesuai standar,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi kriteria. Setiap dapur yang tidak bisa beroperasi dengan baik akan didata dan ditinjau untuk kemungkinan penutupan.

Dalam langkah perbaikan ini, BGN juga telah menutup akses untuk mendirikan dapur MBG baru melalui aplikasi Portal Mitra. Dengan penutupan ini, diharapkan tidak ada lagi pengajuan untuk dapur baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan.

Baca juga:

Agustina Arumsari menegaskan bahwa perubahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa program MBG dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya kebijakan larangan pegawai BGN memiliki SPPG, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih bersih dan terfokus pada pelayanan publik.

Implementasi kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah yang sebelumnya terjadi, termasuk praktik jual beli titik SPPG yang menyebabkan banyak dapur tidak memiliki penerima manfaat yang jelas. Agustina menyatakan bahwa fokus utama harus tetap pada penerima manfaat, bukan pada keuntungan pribadi dari pengelola dapur.

Dengan demikian, BGN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan program MBG ini. Wakil kepala BGN tegaskan pegawai BGN tak boleh punya dapur MBG, dan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan gizi nasional.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.