Sorot Indonesia – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho kembali menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai pelunasan kewajiban surat utang pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (24/9), Hardjuno kritik istilah BLBI lunas, minta pemerintah buka total beban negara. Menurutnya, istilah ‘lunas’ yang digunakan pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah seluruh persoalan BLBI telah selesai, padahal hak tagih negara kepada para obligor dan debitur masih terus berjalan.
Hardjuno menjelaskan bahwa pemerintah telah melunasi kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan untuk menangani krisis 1997–1998. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI. Nilai kewajiban obligasi BLBI yang dilunasi disebut mencapai Rp218,3 triliun. Sementara itu, total surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis mencapai sekitar Rp640 triliun, dengan obligasi rekapitalisasi yang telah lunas pada Juli 2020.
Meski demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pelunasan kewajiban kepada BI tidak serta-merta menghapus hak tagih negara. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI masih mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan berkas debitur. “Kalau sekarang dikatakan hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” tegas Hardjuno.
Ia menilai dua hal tersebut perlu dijelaskan secara lebih terperinci agar publik dapat memahami dampaknya terhadap fiskal negara. Selama bertahun-tahun, Hardjuno mencermati pembayaran bunga obligasi rekap eks-BLBI yang dinilainya membebani APBN. Pada 2022, ketika menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, ia menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran Rp50 triliun per tahun. Pada 2024, angka tersebut kembali disebut berkisar Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.
“Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” ujarnya. Menurut Hardjuno, transparansi tersebut penting agar publik mengetahui arus keuangan negara secara utuh. Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI perlu disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), Menkeu Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan berbagai surat utang sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI diselesaikan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI sebesar Rp55 triliun. Pada Selasa (22/9), Suahasil kembali menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI. “Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.
Hardjuno menilai pernyataan Menkeu tersebut masih perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang lebih rinci. Menurutnya, pemerintah harus membedakan secara tegas antara kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dan hak tagih negara kepada obligor/debitur BLBI. “Tanpa mencampuradukkan dua persoalan itu, pemerintah tetap dapat menyatakan surat utang telah lunas, sementara proses pemulihan hak tagih negara terus berjalan,” ujarnya. Ia juga mengaitkan isu ini dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas, karena menurutnya pemulihan hak tagih negara akan lebih efektif jika didukung payung hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Hardjuno menekankan bahwa Hardjuno kritik istilah BLBI lunas, minta pemerintah buka total beban negara bukan sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan mendesak untuk akuntabilitas fiskal. Ia mendorong pemerintah untuk mempublikasikan rekonsiliasi lengkap antara pelunasan kewajiban kepada BI dan realisasi hak tagih negara, termasuk rincian penghematan APBN jika memang beban bunga obligasi rekap telah berhenti. “Yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap. Publik berhak tahu angka pastinya,” pungkasnya.
Dengan demikian, Hardjuno kritik istilah BLBI lunas, minta pemerintah buka total beban negara menjadi sorotan penting di tengah upaya pemerintah menutup babak panjang krisis 1997–1998. Transparansi menyeluruh mengenai beban negara dan hak tagih yang masih berjalan akan menentukan kredibilitas pengelolaan fiskal ke depan. Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan berbasis data agar tidak ada ruang tafsir ganda di masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
