Sorot Indonesia – BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menerangkan bahwa negara bisa lebih rugi jika korporasi dibiarkan kolaps. Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pengurus serta pemilik Blue Ray Cargo menjadi contoh nyata betapa pentingnya menjaga keberlangsungan korporasi saat terjadi krisis hukum. Dalam pandangan Sitorus, pengalaman sejumlah perusahaan besar menunjukkan bahwa kerugian terbesar sering kali muncul setelah korporasi gagal mempertahankan tata kelola yang baik di tengah masalah hukum.

Ia menekankan, “Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi, bukan hanya pada pelaku yang diadili.

Baca juga:

Sitorus mencontohkan beberapa perusahaan seperti Hanson International, Sritex, First Travel, Duta Palma, hingga PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang mengalami dampak signifikan setelah terjerat masalah hukum. “Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara,” ungkapnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut berbagai kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, KPK memeriksa pegawai BUMN PT PP dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET). Kasus ini telah dimulai sejak 30 Juli 2025 dan melibatkan beberapa saksi, termasuk pegawai dan advokat, untuk mengungkap skandal yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

Menurut Sitorus, masalah yang dihadapi oleh PPT ET menunjukkan bahwa baik korporasi swasta maupun BUMN harus tetap diperhatikan keberlangsungannya meskipun terlibat dalam kasus hukum. “Ketidakpastian yang dihadapi perusahaan-perusahaan ini bisa mengakibatkan dampak berantai yang lebih luas, termasuk hilangnya kepercayaan investor dan kerugian bagi negara,” jelasnya.

Baca juga:

Oleh karena itu, Sitorus menekankan perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus korupsi. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlangsungan korporasi agar dampak negatif terhadap ekonomi dan masyarakat dapat diminimalisir. Iskandar Sitorus: Negara bisa lebih rugi jika korporasi dibiarkan kolaps harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Keberlangsungan perusahaan yang sehat sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam konteks ini, Sitorus mendorong pemerintah dan pihak berwenang untuk tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku korupsi, tetapi juga untuk merancang kebijakan yang mendukung pemulihan dan kelangsungan perusahaan yang terdampak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: