Sorot IndonesiaDasco harap karyawan Hotel Sultan tetap dipertahankan usai peralihan pengelolaan [titlebase] menjadi salah satu isu hangat di kalangan pekerja dan masyarakat. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) baru-baru ini merespons keras gugatan perdata senilai Rp 14,5 triliun atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris sah lahan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mempertanyakan motif di balik gugatan bernilai fantastis tersebut yang baru dimunculkan saat ini, mengingat legalitas lahan Hotel Sultan telah diputus sah milik negara di pengadilan. Dasco harap karyawan Hotel Sultan tetap dipertahankan usai peralihan pengelolaan [titlebase] menjadi prioritas utama bagi para pekerja.

Baca juga:

Dasco harap karyawan Hotel Sultan tetap dipertahankan usai peralihan pengelolaan [titlebase] karena mereka telah bekerja keras selama ini. Pihak penggugat juga menuntut ganti rugi dengan nilai lebih dari Rp 14,5 triliun. “Penggugat meminta ganti rugi sebesar 14 triliun rupiah (untuk) kerugian materiil, dan immateriil sebesar 500 miliar rupiah,” ujar Kharis.

Menghadapi tuntutan tersebut, Kharis menegaskan bahwa berdasarkan dokumen negara, lahan Hotel Sultan telah dibebaskan sepenuhnya oleh pemerintah sejak puluhan tahun silam. Dasco harap karyawan Hotel Sultan tetap dipertahankan usai peralihan pengelolaan [titlebase] merupakan keinginan yang masuk akal.

Dasco harap karyawan Hotel Sultan tetap dipertahankan usai peralihan pengelolaan [titlebase] menjadi harapan bagi para pekerja. Pihak PPKGBK berharap agar para pekerja tetap dapat bekerja dengan baik dan tidak terpengaruh oleh gugatan tersebut. Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan ada solusi yang baik bagi semua pihak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.