Sorot Indonesia – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan di balik deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam pernyataan resmi, Yusril buka alasan deportasi WN Palestina Abdul Karim: terkait terorisme, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kerjasama internasional dalam penegakan hukum.
Abdul Karim, yang ditangkap oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada 16 Juli 2026, dideportasi ke Siprus setelah pemerintah menerima permintaan dari pihak Siprus. Yusril menegaskan bahwa deportasi ini tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina, melainkan merupakan langkah yang diambil berdasarkan Red Notice dari Interpol yang telah diterbitkan pada 5 Juni 2026.
Menurut Yusril, pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme lintas negara. “Kami telah melakukan verifikasi dan proses ini sudah cukup panjang. Penanganan kasus ini adalah murni masalah hukum dan keamanan,” ungkap Yusril dalam keterangan persnya.
Menanggapi isu bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril memastikan bahwa pemerintah Siprus telah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada penyerahan seperti itu. Ia juga menekankan bahwa ketentuan Interpol melarang seseorang yang telah diserahkan kepada negara tertentu untuk kemudian dialihkan ke negara ketiga.
Farouk Abdullah Alwyni, Ketua Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses deportasi ini. Dia menilai penting bagi publik untuk mengetahui dasar hukum dan kronologi penanganan perkara Abdul Karim, serta memastikan bahwa individu tersebut tidak akan diserahkan kepada Israel.
Yusril menjelaskan bahwa selama di Indonesia, Abdul Karim bukanlah seorang ulama atau aktivis kemanusiaan seperti yang banyak diberitakan, melainkan seorang warga biasa yang menjalankan usaha bisnis. Pemerintah Indonesia ingin meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait deportasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Yusril juga menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim tidak akan memengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina. “Ini adalah kasus individu yang tidak melibatkan kebijakan pemerintah atau hubungan kedua negara. Kami tetap berkomitmen untuk mendukung Palestina,” ujarnya.
Yusril buka alasan deportasi WN Palestina Abdul Karim: terkait terorisme ini menegaskan bahwa langkah pemerintah Indonesia adalah demi menjaga keamanan dalam negeri dan berkontribusi pada kerjasama internasional dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap berpegang pada komitmennya untuk mendukung Palestina, sembari tetap menjalankan kewajiban hukum internasional.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
