Sorot Indonesia – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali berupaya membatasi hak kewarganegaraan otomatis dengan menandatangani dua perintah eksekutif baru pada 6 Agustus 2026. Upaya Trump batasi hak kewarganegaraan kandas di Mahkamah Agung AS sebelumnya, di mana lembaga ini menolak kebijakan yang sama yang diajukannya pada Juni lalu. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hampir semua bayi yang lahir di wilayah AS secara otomatis berhak menjadi warga negara, suatu hak yang dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Perintah eksekutif terbaru ini memiliki dua fokus utama: memperluas kategori orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dan melarang praktik yang dikenal sebagai “wisata kelahiran” (birth tourism). Melalui perintah pertama, Trump berusaha untuk menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang datang ke AS dengan tujuan untuk melahirkan, sementara perintah kedua secara resmi melarang praktik tersebut. Trump menyatakan, “Seharusnya ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu, tetapi kita baru menanganinya sekarang,” saat mengkritik putusan Mahkamah Agung yang dianggapnya tidak adil.
Dalam konferensi pers di Ruang Oval, Trump mengungkapkan ketidakpuasannya dengan keputusan Mahkamah Agung yang dianggapnya “sangat disayangkan”. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Amandemen ke-14 dibuat setelah Perang Saudara untuk melindungi anak-anak budak, namun kini disalahgunakan oleh mereka yang datang ke AS untuk mencari keuntungan. “Orang-orang membangun bisnis di seputar hal itu… Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan,” tegasnya.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, menambahkan bahwa perintah eksekutif tersebut akan melarang kewarganegaraan bagi anak-anak dari kelompok yang dianggap sebagai musuh bagi Amerika Serikat, anggota organisasi teroris, serta individu yang melobi atas nama pemerintah asing. Ini menunjukkan langkah-langkah yang diambil Trump untuk memperketat definisi kewarganegaraan dan berupaya melindungi AS dari praktik yang dianggapnya menyalahgunakan sistem.
Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan. Pengacara imigrasi dan organisasi seperti American Civil Liberties Union (ACLU) menilai langkah-langkah ini bertentangan dengan Amandemen ke-14, yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung sebagai jaminan kewarganegaraan bagi hampir semua orang yang lahir di AS. “Mahkamah Agung telah memutuskan isu ini. Setiap perintah eksekutif yang berupaya menyerang birthright citizenship akan bernasib sama seperti aturan Trump sebelumnya,” ujar ACLU dalam sebuah pernyataan.
Dalam konteks ini, meskipun Trump mengklaim bahwa perintah eksekutifnya tidak melanggar putusan Mahkamah Agung, banyak yang meragukan efektivitas langkah tersebut. Mengingat bahwa perintah eksekutif tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang yang disahkan oleh Kongres, efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang masih dipertanyakan.
Dengan demikian, upaya Trump batasi hak kewarganegaraan kandas di Mahkamah Agung AS menunjukkan ketegangan berkelanjutan antara kebijakan imigrasi keras Trump dan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ada selama lebih dari satu abad. Ini menandakan bahwa upaya untuk mengubah kebijakan kewarganegaraan yang sudah terjamin dalam konstitusi akan terus mendapatkan tantangan hukum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
