Sorot Indonesia – Nama Yayasan Syarif Hidayatullah dipakai tanpa izin, UIN Jakarta siapkan langkah hukum. Kasus ini mencuat setelah pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menemukan penggunaan nama yayasan mereka dalam konteks yang tidak sah. Pihak universitas menegaskan bahwa penggunaan nama tersebut tanpa izin dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan berpotensi merugikan reputasi yayasan.

Dalam rapat internal, pihak UIN Jakarta memutuskan untuk mengambil langkah hukum tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas dan hak intelektual mereka. Rencana ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi yang ada. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Amany Lubis, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah upaya untuk melindungi nama baik yayasan yang telah berdiri sejak lama dan berperan penting dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Prof. Amany menambahkan, “Kami sangat menghargai produk hukum yang melindungi karya intelektual dan identitas suatu institusi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa nama Yayasan Syarif Hidayatullah memiliki nilai yang sangat penting dan tidak bisa digunakan sembarangan.” Pernyataan ini menegaskan komitmen UIN Jakarta untuk menjaga integritas yayasan dan kepercayaan publik.

Selain itu, pengumuman terkait langkah hukum ini juga bersamaan dengan acara penganugerahan IKALUIN Award 2026, yang diselenggarakan pada Sabtu (20/6) di Auditorium Harun Nasution. Acara ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada alumni yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. Beberapa tokoh ternama seperti Saiful Mujani dan Arafah Rianti menerima penghargaan atas dedikasi mereka.

Ketua Umum Ikatan Alumni (IKALUIN) Jakarta, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan bahwa penganugerahan ini bertujuan untuk memotivasi para alumni agar terus berkarya. “Kami memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh dari alumni IAIN/UIN yang kami nilai memberikan satu kontribusi yang sangat positif,” jelas Ace.

Dengan adanya dua isu ini, baik penggunaan nama yayasan yang tidak sah maupun penghargaan kepada alumni, UIN Jakarta berharap dapat menjaga nama baik institusi sekaligus mendorong alumni untuk berkontribusi lebih banyak bagi masyarakat. Rencana hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah.

Melalui langkah ini, UIN Jakarta tidak hanya melindungi identitas yayasan, tetapi juga berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan dan masyarakat. Ke depan, diharapkan masyarakat dapat lebih mengapresiasi peran yayasan dalam dunia pendidikan dan tidak terjebak dalam penggunaan nama yang tidak sah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.