Sorot Indonesia – Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Terdapat dugaan bahwa Djaka menerima uang sebesar Rp 3 miliar setiap bulan, yang merupakan bagian dari total aliran dana suap mencapai Rp 21 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Dalam sidang tersebut, John Field mengaku bahwa dia memberikan total Rp 3 miliar kepada Djaka Budhi Utama setiap bulannya selama tujuh bulan. Aliran dana ini dikategorikan dengan kode-kode tertentu, di mana Djaka disebut sebagai BC1, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai BC2, dan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC, sebagai BC3. Rincian pembayaran ini dibenarkan oleh John saat ditanya oleh Jaksa di ruang sidang.

Baca juga:

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ungkap Jaksa. John pun mengonfirmasi rincian tersebut.

Jaksa juga menyebutkan bahwa total aliran dana yang diberikan kepada Djaka di bulan Agustus 2025 juga sama, dan ini terus berulang hingga Januari 2026. Sehingga, total uang yang diterima Djaka Budi Utama dari John Field dalam waktu tujuh bulan adalah Rp 21 miliar.

Keterangan dari John Field semakin menguatkan dugaan bahwa Dirjen Bea Cukai Terima Rp 3 Miliar Tiap Bulan sebagai bagian dari praktik suap untuk pengurusan impor. Ia meyakini bahwa uang yang diberikan telah sampai kepada pihak-pihak terkait, termasuk Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy, yang merupakan Kasi Intel Ditjen Bea Cukai.

Baca juga:

Dalam proses persidangan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. “Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami,” jelas Budi.

Selain itu, nama Ahmad Dedi juga kembali mencuat dalam persidangan. John Field mengungkapkan bahwa dia memberikan aliran dana sekitar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi melalui stafnya, Alex. Dana ini disebutkan sebagai bantuan bulanan yang diberikan oleh John kepada Ahmad Dedi.

“Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN,” ujar John dalam persidangan.

Baca juga:

Djaka Budi Utama, yang namanya telah disebut dalam berbagai persidangan, sebelumnya meminta publik untuk mengikuti perkembangan kasus hukum ini. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang mengarah kepadanya dan memilih untuk menunggu hasil persidangan.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di institusi pemerintah, khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan bukti-bukti yang terus bermunculan dan kesaksian dari berbagai pihak, diharapkan proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.