Sorot IndonesiaRazia Kafe dan Karaoke Satpol PP Rembang: Mengusir Miras dari Wilayah

Pada Rabu malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan operasi penertiban di beberapa kafe dan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Rembang.

Baca juga:

Operasi ini difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) yang tidak memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Karnen, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons aktif petugas dalam menekan penyakit masyarakat dan menciptakan ketertiban sosial.

Dari penyisiran di beberapa titik, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minol dari berbagai merek.

Karnen menjelaskan bahwa tindakan para pelaku usaha tersebut menabrak Bagian Kedua Tertib Sosial Pasal 21 ayat (1) dalam Perda terkait.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.

Operasi penertiban ini merupakan implementasi atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Hasil operasi tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikianlah laporan dari Satpol PP Rembang tentang operasi penertiban di beberapa kafe dan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Rembang.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.