Sorot Indonesia – PURWOREJO – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas terbitnya sertifikat tanah di Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, masih bergulir di Pengadilan Negeri Purworejo. Kasus ini mencuat setelah Tanah Orang Tua Berpindah Tangan ke Keluarga Eks Kadus Banyuasin Kembaran Purnawirawan Polri Ajukan Gugatan PMH. Gugatan diajukan oleh Bambang Sulistyo, seorang purnawirawan Polri yang pernah menjabat Kapolsek Bener, bersama saudara kandungnya, Lisminiyati. Keduanya merasa dirugikan karena tanah milik almarhum ayah mereka, M Soedarsono, tiba-tiba diklaim dan disertifikatkan oleh pihak lain.

Majelis Hakim PN Purworejo dijadwalkan membacakan putusan sela pada Selasa, 30 September 2026. Para pihak kini menunggu momen krusial tersebut setelah melalui serangkaian persidangan. Penggugat diwakili oleh LBH Sakti, sedangkan para tergugat terdiri dari Tri Budi Suparman (Tergugat I), Nurwahyudi (Tergugat II), Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran (Tergugat III), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo (Tergugat IV).

Baca juga:

Dalam wawancara di rumahnya, Jumat (25/9/2026), Bambang menuturkan bahwa ia dan saudara-saudaranya baru mengetahui bukti pembelian tanah setelah ibu mereka meninggal. Saat membersihkan rumah, mereka menemukan dokumen letter C desa yang membuktikan bahwa ayahnya membeli tanah di belakang Kantor Kecamatan Loano pada tahun 1979. “Ibu sering berkata bahwa tanah itu milik bapak, tetapi tiba-tiba diakui dan disertifikatkan oleh alm Bedjo Soko, yang dulu Kepala Dusun dan juga pesuruh almarhum bapak saya,” ujar Bambang.

Bukti jual beli ditandatangani oleh penjual tanah, Pairan Santoso, dengan harga Rp50.000 pada masa itu. Tanah tersebut terletak di persil 162. Namun, setahun setelah Soedarsono meninggal pada 1982, tepatnya tahun 1983, tanah itu berubah nama menjadi milik Bedjo Soko. “Anehnya, tidak pernah ada jual beli. Alasan yang muncul adalah Bedjo Soko membeli dari persil 161 atas nama Parijah, yang bersebelahan dengan tanah Pairan. Kenapa tanah Pairan yang dibeli bapak saya ikut diubah namanya?” tanya Bambang heran.

Setelah mendapat bukti, Bambang dan saudaranya mendatangi Kantor Desa Banyuasin Kembaran. Sekretaris Desa membenarkan bahwa bukti tersebut legit dan sah. Sayangnya, tanah itu telah diubah nama pemiliknya dan bahkan dijual kepada Nur Wahyudi, seorang pengusaha kayu asal Kecamatan Bagelen. Kini di atas tanah sengketa telah berdiri bangunan.

Kasus Tanah Orang Tua Berpindah Tangan ke Keluarga Eks Kadus Banyuasin Kembaran Purnawirawan Polri Ajukan Gugatan PMH menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan aparat keamanan yang mencari keadilan. Bambang menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar memperebutkan sertifikat, melainkan mempersoalkan cara memperoleh sertifikat yang alas hukumnya tidak sah. “Kami punya bukti kepemilikan, mereka tidak punya tanahnya,” tandasnya.

Dalam gugatannya, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Jika tanah tersebut disewakan Rp1 juta per tahun, selama 47 tahun mereka memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp47 juta. Selain itu, mereka menuntut kerugian immateriil sebesar Rp500 juta. Bambang berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat keberadaan sertifikat sebagai dokumen akhir, tetapi juga memeriksa alas hak, riwayat tanah, asal usul persil, identitas penjual dan pembeli, batas-batas tanah, serta hubungan antara C Desa 161, C Desa 162, C Desa 640 dan SHM Nomor 156, SHM Nomor 202, dan SHM Nomor 203.

Perjalanan kasus Tanah Orang Tua Berpindah Tangan ke Keluarga Eks Kadus Banyuasin Kembaran Purnawirawan Polri Ajukan Gugatan PMH menyoroti pentingnya penelusuran historis dalam sengketa agraria. Sertifikat yang diterbitkan tanpa alas hak yang jelas dapat menimbulkan konflik berkepanjangan. Masyarakat berharap putusan sela nanti membuka jalan terang bagi penyelesaian perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para tergugat. Kuasa hukum penggugat dari LBH Sakti terus mengawal proses hukum. Sidang lanjutan akan digelar di PN Purworejo dengan agenda pembacaan putusan sela. Jika hakim mengabulkan gugatan, maka perkara akan masuk ke pokok perkara. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, penggugat berencana mengajukan banding.

Kasus Tanah Orang Tua Berpindah Tangan ke Keluarga Eks Kadus Banyuasin Kembaran Purnawirawan Polri Ajukan Gugatan PMH juga menjadi cermin bagi pemerintah desa dan Kantor Pertanahan agar lebih teliti dalam memproses peralihan hak atas tanah. Bukti historis seperti letter C desa seharusnya menjadi acuan, bukan sekadar formalitas administrasi. Bambang berpesan kepada masyarakat agar tidak takut memperjuangkan hak, meski harus berhadapan dengan pihak yang lebih kuat.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan ada preseden hukum yang adil bagi pemilik tanah yang haknya dirampas secara ilegal. Proses persidangan akan terus dipantau publik, terutama warga Purworejo yang menantikan kejelasan status tanah di Banyuasin Kembaran. Putusan sela pada 30 September 2026 akan menjadi penentu arah perjuangan keluarga Soedarsono.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.