Sorot Indonesia – SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Jateng terima puluhan aduan SPMB 2026 kendala teknis paling banyak dikeluhkan, mencatat sebanyak 55 aduan dan layanan konsultasi dari masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Dari total aduan yang masuk, sebagian besar merupakan konsultasi, dengan sekitar 15 laporan diantaranya telah dikategorikan sebagai pengaduan resmi.

Baca juga:

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa hanya sekitar 10 laporan yang berhubungan dengan masalah yang belum teratasi dan memerlukan penanganan lebih lanjut. “Dari 55 ini kita bedakan lagi yang memang betul-betul persoalan yang belum diselesaikan itu ada sekitar 10, yang lain-lainnya lebih banyak konsultasi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Farida menambahkan, jumlah pengaduan resmi yang tercatat terbilang sedikit jika dibandingkan dengan total layanan yang diterima. Mayoritas masyarakat berkomunikasi dengan Ombudsman untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme dan aturan baru yang diterapkan dalam SPMB.

“Kalau bicara soal laporan persisnya itu sekarang sekitar 15 saja,” katanya. Menurutnya, jika seluruh layanan termasuk konsultasi dihitung, total aduan yang masuk mencapai sekitar 60, angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dapat mencapai lebih dari 80 hingga 100 laporan.

Baca juga:

“Kalau yang sebelumnya kan di atas 80, tahun sebelumnya bahkan di atas 100 laporan,” ungkapnya. Sebagian besar dari konsultasi yang diterima berkaitan dengan kebijakan baru dalam SPMB, seperti sistem kurasi, pembobotan nilai, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta jalur afirmasi dan mutasi.

Ombudsman juga menerima laporan mengenai kendala teknis dalam sistem pendaftaran, yang mencakup berbagai masalah mulai dari gangguan saat login hingga isu pada aplikasi menjelang penutupan masa pendaftaran. Selain itu, ada juga aduan yang berkaitan dengan isu domisili dan pemilihan sekolah.

Namun, Siti Farida memastikan bahwa sebagian besar kasus tersebut masih bisa diselesaikan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, cabang dinas, maupun pihak sekolah. “Prinsipnya semua pengaduan SPMB kita dorong untuk diselesaikan cepat melalui posko di sekolah dan cabang dinas, sehingga masyarakat tidak perlu langsung ke Ombudsman kalau masih bisa diselesaikan di tingkat awal,” jelasnya.

Baca juga:

Untuk meningkatkan efisiensi penanganan aduan, Ombudsman menerapkan mekanisme penanganan cepat dengan sistem focal point yang melibatkan sekolah dan dinas pendidikan. Dengan cara ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat bisa ditangani dengan baik sejak dini, tanpa harus menunggu hingga laporan resmi diajukan ke Ombudsman.

Secara keseluruhan, Ombudsman Jateng terima puluhan aduan SPMB 2026 kendala teknis paling banyak dikeluhkan, menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan jumlah pengaduan, masih ada sejumlah aspek yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.