Sorot Indonesia – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, menegaskan bahwa negara-negara Teluk secara bulat menolak segala bentuk biaya tarif atas penggunaan Selat Hormuz. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks peningkatan ketegangan di kawasan dan upaya untuk mengatur kembali tata kelola jalur pelayaran strategis tersebut.

Pada tanggal 23 Juni 2026, Iran dan Oman sepakat untuk membentuk kelompok kerja bersama yang akan mengatur tata kelola Selat Hormuz, termasuk layanan navigasi dan biaya yang sesuai dengan standar internasional. Kedua negara tersebut menekankan komitmen mereka untuk menjaga pelayaran yang aman tanpa pungutan tol, dengan skema biaya layanan maritim yang dijadwalkan akan diterapkan setelah periode transisi selama 60 hari.

Baca juga:

Namun, rencana pungutan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak AS. Dalam pertemuan tingkat menteri yang diadakan di Manama, Bahrain, Rubio menyatakan bahwa Selat Hormuz merupakan perairan internasional yang tidak dapat dikenakan biaya menurut hukum internasional. “Tidak ada dukungan sama sekali di antara negara-negara Teluk untuk segala bentuk tarif, biaya, atau apa pun yang mengenakan pungutan atas penggunaan perairan internasional,” tegas Rubio.

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur maritim terpenting di dunia, dengan hampir 20 persen pasokan minyak mentah dan gas alam cair global melewati perairan ini setiap tahunnya. Dengan demikian, kebebasan navigasi di selat ini dianggap sebagai elemen penting bagi keamanan kawasan serta dunia.

Dalam konteks yang sama, Rubio juga menegaskan bahwa AS tidak akan mengorbankan kepentingan sekutu dan mitra mereka di kawasan demi mencapai kesepakatan dengan Iran. Ia menekankan pentingnya perundingan yang baik dan dapat diverifikasi, serta peringatan bahwa setiap tindakan yang dapat melemahkan stabilitas di kawasan Teluk tidak dapat diterima. Menlu AS juga mengungkapkan bahwa isu pungutan biaya di Selat Hormuz menjadi salah satu hal yang tidak bisa ditoleransi.

Lebih lanjut, dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan setelah pertemuan dengan negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), AS dan GCC menolak segala bentuk pungutan maupun upaya penguasaan atas jalur pelayaran strategis tersebut. Mereka menegaskan bahwa hak lintas transit di Selat Hormuz harus tetap dijamin sesuai hukum internasional.

Rencana Iran dan Oman untuk mengatur kembali Selat Hormuz juga memicu respons dari pemerintah AS, yang khawatir bahwa langkah tersebut dapat mengganggu kebebasan navigasi. Meskipun demikian, Oman dikenal dengan kebijakan luar negeri netralnya, yang membuatnya menjadi mediator dalam berbagai perundingan antara AS dan Iran sebelumnya.

Dalam perkembangan terbaru, Korps Garda Revolusi Islam Iran dilaporkan diduga menyerang sebuah kapal kargo berbendera Singapura di Selat Hormuz. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini semakin memperburuk ketegangan yang sudah ada di kawasan tersebut. Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional (IMO) juga mengumumkan dimulainya evakuasi ribuan pelaut yang terdampar di Teluk Persia akibat situasi yang tidak aman.

Dengan latar belakang situasi yang semakin kompleks ini, pernyataan Menlu AS mengenai penolakan negara-negara Teluk terhadap biaya tarif atas Selat Hormuz menjadi semakin relevan. Keberlanjutan kebebasan navigasi di selat ini bukan hanya penting bagi perdagangan energi global, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan keamanan kawasan yang rawan konflik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.