Sorot Indonesia – JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa potongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) akan fokus pada layanan roda dua. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur ekosistem transportasi daring di Indonesia. Dalam upaya menciptakan keseimbangan antara aplikator dan pengemudi, Kemenhub menetapkan bahwa 92 persen dari tarif layanan akan diterima oleh pengemudi, sedangkan 8 persen akan menjadi bagian dari aplikator.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada 21 Juli 2026, Dudy menjelaskan bahwa pembagian komisi ini sudah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis. “Kami menetapkan tarif dan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut,” ungkap Dudy. Menurutnya, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan memastikan bahwa mereka mendapatkan imbalan yang adil atas layanan yang diberikan.

Baca juga:

Selain itu, Dudy juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol. Perpres ini akan membagi kewenangan pengaturan ekosistem transportasi daring kepada beberapa kementerian, termasuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian UMKM nantinya akan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menambahkan bahwa hak dan kewajiban pengemudi ojol akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja transportasi berbasis teknologi informasi. Martin menjelaskan bahwa substansi dari pengaturan ini tidak dimasukkan ke dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan akan diakomodasi dalam dua RUU yang berbeda.

Pengemudi ojol juga diharapkan dapat melaporkan masalah yang mereka hadapi melalui pos pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta. Ini adalah langkah penting untuk memberikan saluran bagi pengemudi dalam mengatasi isu-isu seperti suspend hingga putus mitra. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas, diharapkan hak-hak pengemudi dapat terlindungi secara lebih optimal.

Menhub Dudy menegaskan bahwa semua inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak. Dengan adanya pembagian komisi 8 persen ojol fokus layanan roda dua ini, diharapkan para pengemudi dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari pekerjaan mereka. “Kami akan terus melakukan koordinasi lintas-kementerian untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” pungkas Dudy.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.