Sorot Indonesia – Viral guru honorer digaji Rp 414 ribu, P2G singgung MBG gunakan anggaran pendidikan [titlebase]. Kisah Bu Ijah, seorang guru honorer berusia 63 tahun, menarik perhatian publik setelah video yang menampilkan gaji terakhirnya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di TikTok, Bu Ijah menunjukkan amplop berisi total gaji Rp 414.000 yang diterimanya setelah mengabdi selama 40 tahun di sebuah SMA di Banten.

Selama empat dekade pengabdiannya, Bu Ijah tidak pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Gaji terakhir yang ia terima terdiri dari empat lembar uang Rp 100.000, satu lembar Rp 10.000, dan dua lembar Rp 2.000. “Saya bukan pamer, hanya ingin mengungkapkan fakta,” ujarnya dengan nada tenang dalam video tersebut.

Baca juga:

Bu Ijah menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk mencari perhatian, tetapi untuk mengungkapkan kondisi yang dialami banyak guru honorer lainnya. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai fenomena yang dialami Bu Ijah bukanlah kejadian tunggal. Ia menjelaskan bahwa banyak guru non-ASN dan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia yang juga menerima upah sangat rendah, sering kali jauh di bawah standar hidup yang layak.

“Kondisi ini mencerminkan penghormatan yang buruk dari negara terhadap profesi guru. Bagaimana bisa kita menghormati profesi guru jika mereka tidak mendapatkan kesejahteraan yang memadai?” tegas Salim. Dia juga menambahkan bahwa ada guru di daerah lain yang bahkan menerima gaji hanya Rp 135.000 per bulan, membuat hidup mereka semakin sulit.

Viralnya video Bu Ijah menciptakan diskusi yang lebih luas mengenai tantangan yang dihadapi oleh guru honorer. Banyak komentar warganet yang mengekspresikan simpati dan memberikan dukungan kepada Bu Ijah. Mereka menyadari bahwa situasi yang dialaminya adalah gambaran umum dari masalah yang lebih besar yang dihadapi oleh pengajar di Indonesia.

P2G juga menyoroti bahwa rendahnya kesejahteraan guru tidak lepas dari penggunaan anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran. Salim mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru justru dialihkan untuk program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “Bagaimana guru bisa sejahtera jika anggaran untuk kesejahteraan mereka diambil untuk program-program lain?” ujarnya.

P2G bahkan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026, dengan harapan agar anggaran pendidikan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru. Salim menegaskan bahwa penghasilan guru seharusnya diatur dalam undang-undang, dan jika penggajian tidak layak, maka ini merupakan pelanggaran terhadap UU Guru dan Dosen.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi Bu Ijah dan guru honorer lainnya menjadi cerminan dari ketidakadilan sosial yang terjadi dalam sektor pendidikan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat lebih peka dan mendukung perubahan yang diperlukan agar para guru, yang merupakan pilar penting dalam mencerdaskan generasi penerus, mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak.

Dengan viralnya kisah Bu Ijah, diharapkan perhatian lebih akan diberikan kepada nasib guru honorer dan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang tepat. Ini adalah momen bagi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi bagi peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.