Sorot Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.
Andri Mulyono, yang juga merupakan pengendali perusahaan tersebut, diduga terlibat dalam praktik markup harga pengadaan motor listrik yang digunakan dalam program MBG. Proyek ini melibatkan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp 1,03 triliun. Investigasi menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan yang berpotensi merugikan negara.
Kejagung telah mendalami modus operandi yang dilakukan oleh Andri dan para tersangka lainnya. Ditemukan bahwa Andri sudah melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan proses pengadaan sebelum tender resmi dimulai. Ini menunjukkan adanya indikasi kolusi antara Andri dan pihak-pihak tertentu di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri tidak hanya melakukan pengondisian harga, tetapi juga mengambil alih perusahaan lain untuk memenuhi syarat sebagai vendor. Selain itu, ada dugaan bahwa spesifikasi kendaraan yang diserahkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN.
Keberadaan motor listrik yang seharusnya sudah tersedia di lapangan ternyata masih dalam tahap perakitan. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung. Kejaksaan juga berencana untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka, termasuk Andri Mulyono, untuk memulihkan kerugian negara.
Menurut informasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa para pelaku tidak hanya diadili secara pidana, tetapi juga bertanggung jawab secara finansial atas kerugian yang ditimbulkan.
Sejak awal penanganan kasus ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka. Dengan ditambahnya Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang.
Kasus korupsi MBG ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, hingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
