Sorot Indonesia – Cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hingga kini, baru 4,78 persen warga yang mengaktifkan IKD, jauh dari target 30 persen yang ditetapkan. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Fakfak, Berthy Reawaruw, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar ketertinggalan melalui berbagai program, termasuk aktivasi IKD Plus yang menyasar tujuh kelurahan pada semester pertama 2026.
“Cakupan KPI memiliki IKD di Fakfak masih rendah, 4,78 persen dari target 30 persen yang diharapkan,” ujar Berthy dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026). Ia menjelaskan bahwa kegiatan aktivasi tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi manfaat dan penggunaan IKD kepada masyarakat. Disdukcapil Fakfak berkomitmen meningkatkan cakupan aktivasi IKD Plus sepanjang 2026 hingga 2027, sekaligus mendorong peremajaan data kependudukan.
“Diharapkan juga bahwa masyarakat Fakfak bisa meremajakan data mereka. Kalau yang sudah meninggal, katakan sudah meninggal, yang sudah pindah dari Fakfak, katakan juga sudah pindah, jadi data kependudukan dia betul-betul valid,” tambahnya. Fungsi utama IKD Plus adalah menertibkan dokumen kependudukan dengan menyediakan data identitas dalam perangkat telepon seluler, sehingga masyarakat dapat mengakses data kependudukannya melalui perangkat Android.
Fenomena rendahnya cakupan IKD tidak hanya terjadi di Fakfak. Di Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) menyiapkan 69 PPPK paruh waktu dan tenaga alih daya sebagai agen perlindungan sosial (Perlinsos). Kepala Dinsosdukcapil Gorontalo, Reflin Buata, mengatakan bahwa penguatan peran pegawai tersebut merupakan bagian dari persiapan uji coba digitalisasi Perlinsos. “Seluruh jajaran ini kita arahkan untuk bisa menjadi agen penyelenggaraan perlindungan sosial, terutama dalam membantu menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat,” kata Reflin.
Selain menyosialisasikan program Perlinsos, para agen tersebut juga didorong untuk mendukung aktivasi IKD sebagai bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan. Data kependudukan yang akurat menjadi unsur penting dalam digitalisasi Perlinsos karena digunakan untuk identifikasi dan verifikasi penerima manfaat.
Di Kabupaten Jember, Dispendukcapil setempat gencar mengajak warga mengaktifkan IKD untuk memudahkan akses bantuan sosial (bansos). Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa kepemilikan IKD kini menjadi kunci untuk mengakses portal Perlinsos dari Kementerian Sosial. “Akses layanan kesejahteraan sosial sekarang jauh lebih mudah dan terintegrasi melalui gerakan #Aktivasi_IKD_dan_Perlinsos. Dengan IKD yang aktif, warga bisa memanfaatkan fitur verifikasi wajah otomatis untuk masuk ke sistem,” ujarnya.
Warga Jember yang telah mengaktifkan IKD dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan maupun mendaftarkan diri dan tetangga yang membutuhkan bansos melalui gawai. Proses aktivasi dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan terdekat dengan membawa ponsel pintar, KTP-el, dan alamat email aktif. Digitalisasi berbasis verifikasi biometrik dan wajah ini diharapkan meminimalisasi salah sasaran atau manipulasi data penerima bantuan.
Sinergi antara data kependudukan dan layanan publik juga diperkuat oleh BPJS Kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyatakan bahwa data kependudukan yang akurat dan terintegrasi merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data Dukcapil Semester I 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat 290.125.073 jiwa, dan per 1 September 2026 sebanyak 284.377.022 jiwa atau 98,02 persen telah terdaftar sebagai peserta JKN.
Sejak 2013 hingga 15 Juni 2026, BPJS Kesehatan telah melakukan lebih dari 2,5 miliar akses pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan layanan kepesertaan. Pemanfaatan NIK sebagai identitas utama peserta JKN menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas data dan meminimalkan duplikasi.
Sementara itu, di Kota Palu, istilah IKD merujuk pada Indeks Ketahanan Daerah. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menekankan bahwa penilaian IKD merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada penilaian 2026, capaian sementara IKD Kota Palu berada di angka 0,81, meningkat dari 0,74 pada 2025 dan melampaui target RPJMD 2026 sebesar 0,76. Capaian ini masih menunggu verifikasi BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dan BNPB.
“Setiap kegiatan yang menyangkut penilaian, jangan kita anggap hanya untuk menggugurkan kewajiban atau formalitas belaka. Karena ini dilakukan setiap tahun dan setiap tahun menjadi bahan evaluasi bagi kita semua,” kata Imelda. Ia mendorong koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar upaya mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pascabencana berjalan terpadu.
Dari berbagai daerah, terlihat bahwa IKD memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola data kependudukan yang valid, transparan, dan terintegrasi. Rendahnya cakupan IKD di Fakfak menjadi tantangan tersendiri, namun upaya sosialisasi dan aktivasi terus dilakukan. Di Gorontalo dan Jember, IKD menjadi pintu masuk untuk memastikan bansos dan perlindungan sosial tepat sasaran. Sementara di Palu, IKD dalam konteks ketahanan daerah menunjukkan komitmen pemerintah dalam evaluasi kebencanaan. Ke depan, percepatan aktivasi IKD perlu didukung semua pihak agar manfaatnya dirasakan secara merata, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
