Sorot Indonesia – JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Seorang buronan internasional yang dijuluki sebagai Gembong Judol Peraup Omzet Triliunan Rupiah Ditangkap akhirnya berhasil diringkus oleh aparat keamanan. Pria berinisial FP tersebut ditangkap di Thailand setelah sempat melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan ini menjadi puncak dari operasi panjang yang melibatkan kerja sama lintas negara antara Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri dengan pihak berwenang Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengungkapkan bahwa keberhasilan membawa pulang FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi intensif dengan pihak berwenang di Thailand serta unsur terkait lainnya. “Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ujar Setyo.

Baca juga:

FP diketahui merupakan otak di balik jaringan perjudian online yang mengelola tiga situs besar, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Dari hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya bisnis haram yang dijalankan oleh FP dan komplotannya.

Perjalanan Panjang Pencarian FP

Penyidik menetapkan FP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2026. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui dan diduga telah meninggalkan Indonesia. Upaya pencarian terus dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

Penelusuran kemudian mengarah ke Thailand. Berkat bantuan dari otoritas setempat, polisi berhasil melacak keberadaan FP di sebuah tempat persembunyian di Negeri Gajah Putih. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan berarti. FP kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya omzet yang diraup oleh FP. Gembong Judol Peraup Omzet Triliunan Rupiah Ditangkap menjadi bukti bahwa penegak hukum serius memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya merugikan secara finansial, judi online juga berdampak buruk pada moral dan sosial masyarakat.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Dari penyidikan awal, FP diduga kuat mengendalikan operasional ketiga situs dari luar negeri. Ia memanfaatkan celah hukum dan teknologi untuk menjalankan bisnisnya. Para pemain dijanjikan berbagai kemudahan dan bonus, namun di balik itu terdapat praktik kecurangan yang merugikan pemain. Selain itu, aliran dana yang masuk ke rekening-rekening penampung kemudian dikonversi ke mata uang asing dan dikirim ke luar negeri.

Penangkapan FP merupakan hasil dari analisis mendalam terhadap transaksi keuangan dan komunikasi digital. Tim Siber Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. Kerja sama dengan NCB Interpol juga memungkinkan penyidik untuk berkoordinasi dengan negara-negara lain dalam memburu FP.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Polri mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian online di sekitarnya. Partisipasi publik sangat membantu dalam mengungkap jaringan-jaringan judi yang masih beroperasi.

Ancaman Hukuman dan Efek Jera

FP akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian online. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FP.

Penangkapan Gembong Judol Peraup Omzet Triliunan Rupiah Ditangkap ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya. Polri berkomitmen untuk terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan perjudian online, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan siber.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis dari situs judi online. Selain melanggar hukum, judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan gangguan kesehatan mental. Mari bersama-sama memerangi perjudian online demi masa depan yang lebih baik.

Kesimpulan

Penangkapan FP, sang gembong judi online dengan omzet triliunan rupiah, merupakan tonggak penting dalam pemberantasan kejahatan siber di Indonesia. Kerja sama internasional yang solid antara Polri, Interpol, dan otoritas Thailand menunjukkan bahwa batas negara bukanlah penghalang untuk menegakkan keadilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian online yang telah merugikan banyak pihak. Polri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar Indonesia bebas dari praktik judi online. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.