Sorot Indonesia – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah, sekaligus menyuarakan aspirasi anggotanya secara profesional. Sikap tersebut tercermin dari langkah organisasi yang tetap Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi sebagai dua hal yang berada pada ranah berbeda.
Dukungan penuh ditunjukkan FK KBIHU Jatim terhadap agenda Kementerian Haji dan Umrah yang digelar di Kota Madiun, Jawa Timur. Perwakilan FK KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam yang akrab disapa Gus Fahmi, hadir langsung bersama ribuan jemaah bimbingan dari berbagai daerah pada Jumat, 25 September 2026.
Rombongan diantarkan menggunakan puluhan armada bus yang diberangkatkan dari Pasuruan, Malang, Surabaya, hingga Jember. Antusiasme peserta terlihat tinggi, dengan masing-masing daerah mengirimkan armada dalam jumlah besar untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Komitmen Menjadi Mitra Pemerintah
Gus Fahmi menuturkan bahwa kehadiran jemaah KBIHU merupakan wujud komitmen dan dukungan penuh terhadap program kementerian. Menurutnya, semangat kebersamaan ini penting untuk terus dirawat demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Tanah Air.
“Pada dasarnya kami dari KBIHU support penuh acara kemarin. Saya pribadi hadir langsung di Madiun. Teman-teman KBIHU dari berbagai daerah juga antusias memobilisasi jemaah,” ujar Gus Fahmi, Sabtu, 26 September 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Haji dan Umrah (Menhaj RI), Mochamad Irfan Yusuf, yang memberikan sambutan normatif dan positif dalam pembukaan acara. Kehadiran menteri dinilai menunjukkan perhatian pemerintah terhadap ekosistem haji dan umrah, termasuk peran KBIHU di dalamnya.
Somasi Murni Amanat Anggota
Meski mendukung agenda kementerian, FK KBIHU Jatim tetap melayangkan somasi melalui kuasa hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini ditegaskan murni sebagai amanat pengurus dan anggota KBIHU se-Jawa Timur untuk menanyakan kejelasan hukum serta keadilan terkait pemblokiran porsi haji pembimbing.
Gus Fahmi menjelaskan bahwa pemblokiran porsi haji bagi pembimbing KBIHU berdampak pada lebih dari 100 pembimbing di Jawa Timur. Mereka disebut telah mengantongi nomor antrean resmi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun.
“Somasi ini tidak ada kaitannya dengan dukungan kami pada kegiatan kedinasan kementerian. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas amanat kawan-kawan KBIHU se-Jawa Timur,” jelasnya.
Sebelumnya, DPP maupun DPW KBIHU telah berkirim surat resmi ke kementerian. Namun karena belum ada tanggapan resmi, langkah hukum ditempuh. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi dijalankan tanpa mengorbankan hubungan baik dengan pemerintah.
Porsi Pembimbing Bukan Kuota Tambahan
Gus Fahmi menambahkan bahwa nomor porsi yang dimiliki para pembimbing KBIHU adalah nomor porsi antrean reguler resmi hasil pendaftaran bertahun-tahun lalu, bukan kuota tambahan dari pemerintah. Karena itu, ia menilai pemblokiran tidak memiliki dasar yang kuat.
Menanggapi anggapan bahwa keberadaan porsi pembimbing KBIHU membebani keuangan negara, Gus Fahmi menegaskan kesiapan KBIHU untuk melepaskan hak subsidi dari negara. Menurutnya, persoalan utama bukan pada subsidi, melainkan pada kepastian pembimbing dapat mendampingi jemaah di tanah suci.
“Jika masalahnya ada pada subsidi negara, kami siap tidak menerima subsidi tersebut. Silakan hilangkan subsidinya. Berapa nilai Bipih penuh yang ditetapkan dalam Keppres, dipotong saja dari setoran awal Rp25 juta yang sudah kami bayarkan. Sisanya kami siap lunasi secara mandiri,” tegasnya.
Ia berharap hubungan baik dengan pemerintah tetap terawat dengan prinsip Al-Muhafazhatu ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah, mempertahankan kebiasaan lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik.
Jawa Timur Pelopor Langkah Hukum
Kuasa Hukum KBIHU Jatim, H. Surjono, S.H., M.H., menyebut bahwa pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Namun Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang mengambil langkah hukum formal.
Pada Pasal 5 ayat (1) huruf c diatur syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun, namun dikecualikan bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (3) huruf b. Aturan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (3).
“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU,” tegas Surjono.
Ia menambahkan, jika ada wacana pembatalan porsi, Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 telah membatasi pembatalan hanya untuk kondisi tertentu, seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah. Nomor porsi PIH KBIHU tidak masuk kategori tersebut.
Expo dan Manasik Haji Nasional
Sebagai informasi, Kota Madiun terpilih menjadi tuan rumah Expo UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah 2026 yang digelar di kawasan Stadion Wilis pada 25-27 September 2026. Kegiatan yang dirangkai dengan kick off Manasik Haji Nasional 2027 tersebut dibuka langsung oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
“Expo ini sebagai bagian dari upaya pemerintah, bagaimana haji dan umrah bisa memberikan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat Indonesia,” kata Menhaj saat membuka acara.
Dengan demikian, sikap Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi menjadi gambaran bahwa KBIHU Jatim mampu memisahkan antara dukungan program pemerintah dan perjuangan hak anggotanya. Langkah somasi ditempuh melalui jalur hukum yang santun dan konstruktif, bukan sebagai bentuk perlawanan.
Pada akhirnya, persoalan ini menyisakan harapan agar pemerintah segera memberikan kejelasan atas nasib porsi haji pembimbing KBIHU. Kepastian hukum tersebut tidak hanya penting bagi lebih dari 100 pembimbing di Jawa Timur, tetapi juga bagi keberlangsungan pendampingan jemaah di tanah suci. Jika komunikasi dan penyelesaian dilakukan dengan semangat kemitraan, maka Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi dapat menjadi contoh penyelesaian aspirasi yang mengedepankan profesionalisme dan keadilan bagi semua pihak.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
