Sorot Indonesia – Diintai denda Rp 60 M, kasus pemuda beli pertalite 25 liter pakai jeriken berakhir senyuman. Kasus yang menimpa dua pemuda, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, akhirnya mencapai babak akhir yang mengejutkan. Pada Senin, 13 Juli 2026, Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Manurung, mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding setelah majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa tidak dihukum pidana.
Majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Tarigan menerapkan Pasal 54 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan pemaafan, atau yang dikenal dengan istilah judicial pardon. Valentino Manurung menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas putusan tersebut, pihak JPU terima,” ungkap Valentino saat dihubungi. Penerapan pemaafan ini menjadi yang pertama kalinya diterapkan di Pengadilan Negeri Medan, menurut Soniady, juru bicara PN Medan. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam pendekatan hukum yang dapat memberikan kesempatan kedua bagi terdakwa.
Kasus ini bermula ketika kedua pemuda tersebut membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken, yang menjadi sorotan karena dianggap melanggar ketentuan pembelian BBM bersubsidi. Masyarakat pun sempat dihebohkan dengan rencana denda yang dapat mencapai Rp 60 Miliyar untuk kedua terdakwa. Namun, setelah melalui proses hukum, hasil yang mengejutkan justru muncul dengan keputusan hakim.
Putusan ini tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi terdakwa, tetapi juga menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keadilan dan konsistensi hukum dalam kasus ini. Kuasa hukum terdakwa bahkan menyarankan agar pengelola SPBU yang menjual Pertalite kepada kedua pemuda tersebut juga turut diusut, sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang sama.
Valentino menambahkan bahwa penerapan judicial pardon ini bisa menjadi preseden baik untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan adanya pemaafan dari hakim, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kasus pemuda beli pertalite 25 liter pakai jeriken ini menunjukkan bagaimana hukum dapat beradaptasi dan memberikan alternatif penyelesaian yang lebih manusiawi. Walaupun ada banyak kritik, namun keputusan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kemanusiaan. Kini, Azis dan Ranning bisa bernapas lega dan melanjutkan hidup mereka tanpa beban hukum yang menghantui.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
