Sorot Indonesia – LIPSUS: Peserta jalur mandiri diduga curang, Undana temukan manipulasi, terindikasi gunakan AI, SPMB 2026 masih belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sejumlah evaluasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Menurut JPPI, SPMB tahun 2026 masih belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan. JPPI menilai masih ada sistem seleksi, kompetisi, dan rebutan kursi. Terlebih, tahun ini ada aturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini justru membingungkan orang tua dan siswa. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan akar persoalan SPMB ada pada cara pemerintah dalam mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, alih-alih memenuhi hak pendidikan setiap anak. Ia menilai selama daya tampung sekolah negeri masih terbatas dan kualitas sekolah belum merata, SPMB akan terus menjadi ajang rebutan kursi.

JPPI mencatat hampir semua jalur SPMB memiliki kerentanan terhadap penyimpangan. Akan tetapi, jalur domisili menjadi yang paling rawan. Pada jalur domisili, kecurangan yang paling sering muncul adalah manipulasi alamat, penggunaan KK yang diduga rekayasa, titik koordinat tidak sesuai, pindah domisili jelang pendaftaran, hingga dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif. Jalur berikutnya yang paling banyak masalah adalah jalur prestasi. Terdapat 69 laporan yang diterima JPPI. "JPPI menemukan keluhan terkait ketidaksamaan standar penilaian prestasi antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan tafsir atas prestasi akademik dan nonakademik, lemahnya verifikasi sertifikat, serta dugaan rekayasa dokumen prestasi," jelas JPPI dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026).

Baca juga:

JPPI menilai bahwa SPMB 2026 masih belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan karena masih ada sistem seleksi, kompetisi, dan rebutan kursi. Selain itu, terdapat regulasi yang rumit dan kursi sekolah bermutu yang terbatas. Maka dari itu, JPPI merekomendasikan pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan setiap anak dan mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu dengan lebih baik.

Kesimpulan, SPMB 2026 masih belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memenuhi hak pendidikan setiap anak dan mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu dengan lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.