Sorot Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura (SGD) yang diduga terkait dengan amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang tersebut ditemukan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan diduga merupakan bagian dari upaya suap yang melibatkan proyek pelepasan kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026, di mana sebanyak 10 orang diamankan. Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK sehari setelahnya. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca juga:

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah amplop yang ditolak oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dalam sebuah pertemuan resmi, Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh Raja Juli kepada KPK setelah ia menyadari keberadaan amplop itu. Raja Juli menjelaskan bahwa ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut, tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami nominal uang yang ingin diberikan oleh Bupati Kuansing kepada Raja Juli. “Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” kata Budi. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui perihal pemberian amplop tersebut.

Penyidik KPK juga menelusuri bagaimana uang SGD 12 ribu bisa berada di tangan Juprizal, serta potensi apakah ada amplop lain yang menyertai transaksi tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa banyak hal yang masih perlu didalami, termasuk siapa yang meletakkan amplop selama pertemuan berlangsung dan apakah ada tambahan dana dari Bupati.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Suhardiman Amby, tetapi juga mencuatnya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. KPK mencatat bahwa Suhardiman menerima sejumlah uang dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 petani KUD yang kemudian diubah menjadi mata uang asing untuk memuluskan izin tersebut.

Kini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Meskipun telah menyita uang SGD 12 ribu dan Rp 15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah, KPK masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pertemuan dan transaksi yang terjadi. Raja Juli Antoni, setelah namanya terseret dalam kasus ini, telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Dengan adanya penyelidikan yang sedang berlangsung, masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh fakta di balik amplop yang ditolak oleh Menhut Raja Juli dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dibiarkan merajalela, terutama dalam sektor kehutanan yang berpotensi merugikan lingkungan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.