Sorot Indonesia – Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab terapkan komisi ojol jadi 8% [titlebase], sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, bertujuan untuk mengurangi beban komisi yang selama ini dirasakan para pengemudi ojek online.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa peraturan pelaksana untuk perlindungan pekerja transportasi online telah rampung dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. “Kalau permennya sudah selesai. Sudah berlaku dari tanggal 1 Juli,” ujarnya. Potongan komisi yang sebelumnya mencapai hingga 20% kini dibatasi menjadi maksimal 8%, sehingga diharapkan pengemudi bisa menerima setidaknya 92% dari nilai transaksi.

Baca juga:

Namun, meskipun kebijakan ini disambut baik, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengemudi mengeluhkan pendapatan mereka yang stagnan. Sejumlah driver di Jakarta melaporkan bahwa pendapatan mereka tidak meningkat bahkan ada yang merasa lebih kecil dibandingkan sebelum kebijakan diterapkan. Seorang pengemudi mengungkapkan, “Harapan kami adalah jika potongan komisi berkurang, pendapatan kami juga akan meningkat, namun kenyataannya tidak demikian.”

Komisi baru ini terlihat menguntungkan di atas kertas, tetapi faktanya banyak pengemudi merasa bingung dengan cara perhitungan yang diterapkan oleh aplikasi. Banyak dari mereka yang menginginkan penjelasan lebih rinci tentang bagaimana potongan 8% berlaku. Misalnya, di Grab, potongan 8% diberlakukan pada pendapatan hari sebelumnya, yang membuat pengemudi kesulitan dalam memperkirakan penghasilan harian mereka.

“Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi,” kata Alex, salah satu mitra driver. Ia menambahkan bahwa banyak pengemudi yang salah memahami sistem baru ini karena kurangnya transparansi dari pihak aplikator.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga mengungkapkan keprihatinan mengenai hal ini. Ia menerima laporan bahwa setelah penerapan komisi 8%, beberapa driver mengalami penurunan pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun potongan komisi sudah turun, faktor lain seperti tarif yang juga mengalami penurunan dan biaya layanan tambahan, berkontribusi pada stagnasi pendapatan pengemudi.

Pemerintah dan aplikator diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan terperinci mengenai mekanisme perhitungan komisi ini agar tidak membingungkan mitra pengemudi. Komisi 8% yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, perlu diiringi dengan kejelasan dan transparansi agar dapat berdampak positif di lapangan.

Dalam kesimpulannya, meskipun mulai 1 Juli, Gojek dan Grab terapkan komisi ojol jadi 8% [titlebase] sebagai langkah positif, implementasi di lapangan masih memerlukan banyak perbaikan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menyentuh akar masalah kesejahteraan pengemudi ojek online.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.