Sorot Indonesia – JAKARTA – Kabar gembira! Potongan komisi ojol resmi jadi 8 persen, berlaku 1 Juli 2026, telah memicu berbagai reaksi di kalangan mitra pengemudi ojek online. Meskipun penurunan komisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi, sejumlah masalah dan kebingungan terkait mekanisme perhitungan pendapatan masih menyelimuti implementasi kebijakan baru ini.

Sejak diberlakukannya aturan ini, beberapa pengemudi Grab menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait kurangnya penjelasan rinci mengenai cara kerja skema bagi hasil baru. Alex, seorang mitra pengemudi, menyatakan bahwa potongan 8 persen berlaku pada pendapatan hari berikutnya, sehingga pengemudi perlu memeriksa kembali total pendapatan setelah semua transaksi harian selesai. Ia menegaskan, “Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi.”

Baca juga:

Hal serupa juga diungkapkan oleh Sarika, pengemudi lainnya, yang menyoroti bahwa penyesuaian komisi dilakukan pada pendapatan hari sebelumnya. “Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu,” ujarnya. Sarika berharap agar mekanisme perhitungan ini dapat dijelaskan lebih rinci untuk menghindari kebingungan di kalangan pengemudi.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengkonfirmasi bahwa skema bagi hasil baru ini sudah berlaku dan akan memberikan manfaat bagi pelanggan. Dalam skema ini, pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara 8 persen sisanya menjadi komisi bagi aplikator. Cucun menambahkan, meskipun potongan komisi sudah ditetapkan, tarif bagi pelanggan tidak akan mengalami perubahan.

Namun, sejumlah ekonom menilai bahwa penurunan komisi menjadi 8 persen belum tentu berdampak positif bagi kesejahteraan pengemudi. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan bahwa faktor utama yang menentukan pendapatan pengemudi adalah tarif perjalanan, bukan hanya besaran komisi yang diterima aplikator. “Untuk meningkatkan pendapatan driver, instrumen yang paling menentukan adalah biaya perjalanan yang diatur pemerintah,” ujarnya.

Huda juga mencatat bahwa meskipun potongan komisi diturunkan, hal ini lebih mungkin mengurangi pendapatan aplikator ketimbang meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Ia memperingatkan bahwa jika aplikator mencoba menutupi penurunan pendapatan dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen, hal itu dapat menurunkan permintaan layanan transportasi online.

Di sisi lain, kebijakan potongan 8 persen ini juga memunculkan keresahan di kalangan mitra pengemudi, yang khawatir bahwa potongan baru justru akan lebih besar daripada sebelumnya. Beberapa pengemudi Grab bahkan telah mengungkapkan kekhawatiran bahwa layanan GrabHemat, yang sebelumnya hanya dikenakan potongan sekitar 5-10 persen, kini akan mengalami peningkatan potongan yang signifikan.

Keresahan ini semakin diperparah oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojol yang menuntut kejelasan mengenai aturan baru ini. Mereka mengklaim bahwa dasar hukum yang digunakan aplikator untuk menerapkan potongan 8 persen, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, belum final dan disahkan. Beberapa pengemudi, termasuk Heri, mempertanyakan transparansi dari pihak aplikator, meminta agar dokumen yang terkait dengan peraturan tersebut dapat diakses publik.

Dengan demikian, meskipun kebijakan ini membawa harapan baru bagi para pengemudi, masih banyak yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa potongan komisi ojol yang ditetapkan tidak merugikan pengemudi dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan. Kabar gembira! Potongan komisi ojol resmi jadi 8 persen, berlaku 1 Juli 2026, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik agar tercipta situasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.