Sorot Indonesia – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, semakin memanas. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, secara tegas membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama dalam skandal tersebut. Menurut Krisna, posisi Sony sebagai wakil kepala tidak menempatkannya sebagai aktor intelektual yang bisa bertanggung jawab penuh atas keputusan-keputusan yang diambil oleh badan tersebut.
“Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Sony hanya menjalankan perintah sesuai kewenangannya. Tanpa perintah yang jelas dari atasan, ia tidak bisa melakukan tindakan apapun,” ujar Krisna saat konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026).
Penolakan Kejaksaan Agung terhadap permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya juga menjadi sorotan. Kejaksaan menilai Sony sebagai pelaku utama dalam praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPBG), yang diduga melibatkan banyak nama penting lainnya. Krisna mengklaim bahwa penolakan tersebut akan menghambat pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar dalam kasus ini.
Dari keterangan yang diberikan, Sony diketahui memberikan titik-titik lokasi SPPG kepada 41 nama yang berbeda. Dengan ditolaknya permohonan JC, Krisna menyatakan usaha untuk mengungkap nama-nama penting tersebut menjadi terhambat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini masih memproses permohonan JC yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sony. Mereka berupaya mengumpulkan data dan fakta yang relevan untuk mendukung permohonan tersebut, meskipun sebelumnya Kejaksaan Agung telah menolak permohonan yang sama.
Krisna Murti menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan bagi Sony dan keluarganya kepada LPSK. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselamatan kliennya di tengah situasi yang rumit ini. Pihak LPSK sendiri mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang diberikan oleh Sony.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga memperpanjang masa penahanan Sony Sonjaya dan dua wakilnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam kasus ini.
Sejumlah pihak menganggap bahwa kasus ini merupakan refleksi dari masalah yang lebih besar dalam tata kelola program bantuan sosial di Indonesia. Dengan kerugian negara yang ditaksir hingga triliunan rupiah, penting untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan akuntabilitas di semua tingkat pemerintahan.
Sony Sonjaya, yang kini menjadi sorotan publik, berharap proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa segala tindakan yang diambilnya selama menjabat di BGN adalah berdasarkan perintah yang sah dan sesuai dengan tugasnya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
